Puisi Hati

Monday, June 10, 2013

UN untuk SD akan di hapus ..?



Menjelang pendaftaran siwa baru untuk smp rupanya masih banyak menjadi pertanyaan bagi beberapa orang tua murid antara lain nilai UN yang di perlukan untuk masuk ke SMP negeri tentunya. Tapi bagaimana cara mengetahuinya..? Nah itu dia masalahnya sangat sulit untuk mengetahui berapa nilai yang di perlukan untuk bisa masuk SMP negeri apalgi lewat dunia maya ( internet ) bahkan utnk mengetahui subrayon dan alamat sekolah saja kadang orangtua masih bingun. Barangkali itu yang di rasakan beberapa orang tua murid. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa tak banayak informasi yang ada di internet tentang sekolah tersebut termask nilai hasil UN paling rendau yang bisa diterima di sekolah tersebut..? Nah sekarang mungkinanda bisa sedikit berlega hati karrena ada wacana bahwa Un untuk SD akan di hapus jadi lulusan SD yang masuk SMP seperti layaknya naik kelas. Ini bukan tanpa dasar karena inijuga termasuk dalam kategori wajib belajar 9 tahun demikian yang di sampaikan menteri pendidikandan kebbudayaan M Nuh. Pemerintah menetapkan akan menghapus ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) (dan sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran 2013-2014 mendatang. Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, ketentuan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ( dowload di sini ) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini. Mungkin ini bisa saja menjadi berita yang cukupmenyenangkan bagi orang tua dan juga para siswaq karena tak perlu lagi pusing pusing memikirkan menghadapi UN ataupun hasilnya.

Mmemang UN untuk SD yang berlaku selama ini tak menjamin haslnya cukup kredibel. Nah yang menjadi pertanyaan adalah lantas apa gantinya kalau Un untuk SD di hapus..? Bagaimana pula dengan standard pendidikan di indonesia ..? Itupulalah yang masih menjadi pertanyaan di benak  banyak para orang tua. Jangan sampai nanti ada mafia yang memanfaatkan celah ini saat test bagi siswa Sd untuk masuk smp rasanya ini bukan kekhawatirran yang berlebihan mengingat ini adalah celah yang rawan terjadinya praktik korupsi.
Tapi wacana  di hapusnya Un untuk SD masih menjadi tanda tanya karena masih banyak yang harus di benahidan di perhatikan setidaknya demikian yang di sampaikan M Nuh "Tiap jenjang pendidikan itu harus ada evaluasinya. Tidak bisa begitu saja dihilangkan lalu tidak ada gantinya," kata Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Mengenai usulan agar UN digantikan dengan ujian sekolah saja, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sulit dilakukan. Pasalnya, kredibilitas ujiannya dikhawatirkan tidak akan diakui oleh sekolah menengah pertama (SMP), sehingga harus menggunakan ujian masuk dari SMP tersebut.
"Nanti akan ada pekerjaan lagi, karena SMP pasti akan ada ujian saringan lagi. Karena sekolah tidak yakin dengan hasil ujian sekolah," ungkap Nuh.
"Misalkan saja dengan ujian sekolah, bisa saja nanti nilainya delapan dan sembilan semua," ujar Nuh.
Untuk itu, sebelum gagasan penghapusan UN ini dilakukan, maka sebaiknya disediakan pengganti yang sesuai dan tetap dapat mengukur pemetaan pendidikan dan dapat teruji kredibilitasnya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
"Jadi kalau UN SD dihapuskan, apa penggantinya? Jangan dihapuskan lalu belum ada penggantinya. Harus bisa untuk memetakan dan penilaian," tandasnya. ( Kompas )
Apaun itu semoga keputusan itu memang di ambiul untuk memajukan  pendidikan di tanah air, bukan hanya keputusan yang di ambil di ambil tanpa pertimbangan yang matang.

Sumber

No comments:

Post a Comment