Menjelang pendaftaran siwa baru untuk smp rupanya masih banyak menjadi
pertanyaan bagi beberapa orang tua murid antara lain nilai UN yang di
perlukan untuk masuk ke SMP negeri tentunya. Tapi bagaimana cara
mengetahuinya..? Nah itu dia masalahnya sangat sulit untuk mengetahui
berapa nilai yang di perlukan untuk bisa masuk SMP negeri apalgi lewat
dunia maya ( internet ) bahkan utnk mengetahui
subrayon
dan alamat sekolah saja kadang orangtua masih bingun. Barangkali itu
yang di rasakan beberapa orang tua murid. Yang menjadi pertanyaan adalah
kenapa tak banayak informasi yang ada di internet tentang sekolah
tersebut termask nilai hasil UN paling rendau yang bisa diterima di
sekolah tersebut..? Nah sekarang mungkinanda bisa sedikit berlega hati
karrena ada wacana bahwa
Un untuk SD akan di hapus jadi lulusan SD yang masuk SMP seperti layaknya naik kelas. Ini bukan tanpa dasar karena inijuga termasuk dalam kategori wajib belajar 9 tahun demikian yang di sampaikan menteri pendidikandan kebbudayaan M Nuh. Pemerintah menetapkan akan menghapus ujian nasional (UN) untuk
tingkat sekolah dasar (SD) (dan sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran
2013-2014 mendatang. Seperti dikutip dari laman
Setkab.go.id,
ketentuan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ( dowload di sini ) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013.
Hal
penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan
penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian
kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia,
Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No
19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan
jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67
Ayat (1a) PP No 32/2013 ini. Mungkin ini bisa saja menjadi berita yang cukupmenyenangkan bagi orang tua dan juga para siswaq karena tak perlu lagi pusing pusing memikirkan menghadapi UN ataupun hasilnya.
Mmemang UN untuk SD yang berlaku selama ini tak menjamin haslnya cukup kredibel. Nah yang menjadi pertanyaan adalah lantas apa gantinya kalau Un untuk SD di hapus..? Bagaimana pula dengan standard pendidikan di indonesia ..? Itupulalah yang masih menjadi pertanyaan di benak banyak para orang tua. Jangan sampai nanti ada mafia yang memanfaatkan celah ini saat test bagi siswa Sd untuk masuk smp rasanya ini bukan kekhawatirran yang berlebihan mengingat ini adalah celah yang rawan terjadinya praktik korupsi.
Tapi wacana di hapusnya Un untuk SD masih menjadi tanda tanya karena masih banyak yang harus di benahidan di perhatikan setidaknya demikian yang di sampaikan M Nuh "Tiap jenjang pendidikan itu harus ada evaluasinya. Tidak bisa begitu
saja dihilangkan lalu tidak ada gantinya," kata Nuh di Kemdikbud,
Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Mengenai usulan agar UN digantikan
dengan ujian sekolah saja, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sulit
dilakukan. Pasalnya, kredibilitas ujiannya dikhawatirkan tidak akan
diakui oleh sekolah menengah pertama (SMP), sehingga harus menggunakan
ujian masuk dari SMP tersebut.
"Nanti akan ada pekerjaan lagi,
karena SMP pasti akan ada ujian saringan lagi. Karena sekolah tidak
yakin dengan hasil ujian sekolah," ungkap Nuh.
"Misalkan saja dengan ujian sekolah, bisa saja nanti nilainya delapan dan sembilan semua," ujar Nuh.
Untuk
itu, sebelum gagasan penghapusan UN ini dilakukan, maka sebaiknya
disediakan pengganti yang sesuai dan tetap dapat mengukur pemetaan
pendidikan dan dapat teruji kredibilitasnya untuk melanjutkan sekolah ke
jenjang berikutnya.
"Jadi kalau UN SD dihapuskan, apa
penggantinya? Jangan dihapuskan lalu belum ada penggantinya. Harus bisa
untuk memetakan dan penilaian," tandasnya. (
Kompas )
Apaun itu semoga keputusan itu memang di ambiul untuk memajukan pendidikan di tanah air, bukan hanya keputusan yang di ambil di ambil tanpa pertimbangan yang matang.
Sumber